Penyidikan Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dimulai
Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini telah memasuki tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang cukup oleh pihak kepolisian. Proses ini mengalami peningkatan status resmi sejak 10 Februari 2026.
Baca juga: Revolusi Keguguran: Kecerdasan Buatan Meningkatkan Perawatan Kesehatan Perempuan
Kompol Andaru Rahutomo dari Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa memenuhi unsur pelanggaran pidana yang perlu didalami lebih lanjut. Penyidik akan segera memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus.
Kasus yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa kini telah beralih ke proses penyidikan, dengan peningkatan status berdasarkan hasil evaluasi tim penyidik. Kompol Andaru Rahutomo, dari Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa peralihan status ini mulai berlaku sejak awal pekan lalu.
Dia menegaskan bahwa rangkaian peristiwa dalam laporan tersebut memenuhi unsur hukum yang menyebabkan penyidik merasa perlu untuk melanjutkan. "Dari laporan Saudara WM, kami merasakan adanya perbuatan pidana yang ditemukan," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Dengan resmi naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian berencana untuk melengkapi berkas perkara dengan lebih lengkap. Tindakan ini diambil guna memastikan kepastian hukum dalam penanganan kasus.
Kompol Andaru menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan keterangan secara Pro Justitia. "Penyidik akan memanggil pelapor dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara ini dengan jelas," tambahnya.
Prioritas dalam pemanggilan adalah pengacara pelapor, Wardatina Mawa, yang akan menjadi yang pertama dimintai keterangan. Ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam mengenai kasus yang diajukan.
Andaru juga menyebutkan bahwa ada satu orang saksi tambahan yang akan dipanggil dalam waktu dekat. "Untuk agenda pertama, kami akan fokus pada pelapor dan satu saksi tersebut," tuturnya.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Melalui Tindakan Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: