Pada Jumat, 5 Desember 2023, Tongkonan Ka’pun, sebuah bangunan adat berusia lebih dari 300 tahun di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, dirobohkan dalam eksekusi lahan yang disetujui pengadilan.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Eksekusi ini memicu kericuhan di antara warga yang menolak pembongkaran simbol sejarah dan identitas budaya mereka.
Proses Eksekusi dan Tanggapan Warga
Pengadilan Negeri Makale memutuskan eksekusi lahan yang mencakup Tongkonan Ka’pun, tiga tongkonan lainnya, enam lumbung padi, dan dua rumah semi permanen. Alat berat berupa ekskavator digunakan untuk merobohkan bangunan yang menjadi simbol sejarah bagi keluarga besar Toraja.
Ketegangan meningkat saat eksekusi berlangsung, di mana warga berusaha menghalangi jalannya pembongkaran. Dalam bentrokan yang terjadi, belasan warga mengalami luka akibat penggunaan peluru karet oleh pihak keamanan.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Reaksi Masyarakat dan Aktivis
Reaksi datang dari aktivis perempuan Toraja, Meisatari Putri Vermanari, yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk represif yang mengabaikan hak masyarakat adat. "Tindakan represif dalam eksekusi Tongkonan Ka’pun bukan hanya mengabaikan hak masyarakat adat, tetapi juga mencederai prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial," ujar Meisatari.
Warga setempat menyatakan bahwa Tongkonan Ka’pun bukan sekadar bangunan fisik, tetapi pusat kehidupan adat yang menyimpan nilai sejarah dan spiritual. Perobohan ini dipandang masyarakat sebagai hilangnya bagian penting dari identitas budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dampak Emosional dan Sosial
Desakan terhadap perlindungan hukum situs budaya meluas setelah kejadian ini. Seorang tokoh adat menegaskan, "Tongkonan bukan sekadar rumah, melainkan simbol persatuan keluarga dan warisan leluhur. Kehancuran ini adalah luka bagi masyarakat Toraja."
Kejadian ini menarik perhatian nasional, dengan suara yang semakin mendesak perlindungan warisan sejarah harus diperkuat untuk mencegah sengketa lahan yang dapat merugikan nilai-nilai budaya yang tak ternilai.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: