zenmoms.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani undang-undang baru yang mengatur stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. Undang-undang ini, yang dikenal sebagai GENIUS Act, diharapkan menjadi titik balik bagi industri kripto yang telah menunggu pengakuan formal dari regulator di AS.
Dalam pernyataannya, Trump mengekspresikan ambisinya menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia melalui regulasi baru ini. “Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan,” ujarnya.
GENIUS Act memenuhi tuntutan industri yang lama mendambakan kejelasan regulasi. Dukungan ini diharapkan akan menarik lebih banyak investor dan pelaku usaha untuk bergabung dalam ekosistem kripto.
Data dari Komisi Pemilihan Federal menunjukkan bahwa industri kripto pernah mengucurkan lebih dari US$ 245 juta, setara Rp 4 triliun, untuk mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu terakhir. Keterlibatan signifikan ini menunjukkan potensi politik yang dapat mempengaruhi kebijakan keuangan di AS.
Stablecoin yang menjadi fokus utama adalah mata uang kripto yang dirancang untuk menjaga kestabilan nilai, umumnya dengan rasio 1:1 terhadap dolar AS. Pemanfaatan stablecoin diharapkan tidak hanya melayani trader, tetapi juga dapat berfungsi sebagai alat pembayaran praktis bagi masyarakat.
Undang-undang baru ini mengharuskan semua stablecoin dijamin dengan aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang pemerintah jangka pendek. Ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan stablecoin.
Penerbit stablecoin berkewajiban untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka setiap bulan. Dengan adanya regulasi yang jelas, bank dan pelaku usaha diharapkan akan lebih berani menggunakan stablecoin dalam transaksi bisnis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: