Inovasi Registrasi Seluler: Era Baru Verifikasi Biometrik di Indonesia
Di tahun ini, registrasi nomor seluler di Indonesia mengalami perubahan drastis dengan penerapan sistem verifikasi biometrik yang baru. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terbaru tentang Registrasi Biometrik.
Mulai Januari 2023, proses registrasi nomor seluler beralih dari penggunaan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan ke penggunan NIK dan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah. Menteri Meutya Hafid menegaskan, 'Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.'
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Januari mencerminkan pemutakhiran penting dalam tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia. Kebijakan baru ini diharapkan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan melalui penggunaan data yang lebih akurat.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Melalui Tindakan Kecil
Empat poin penting dalam kebijakan baru ini harus diperhatikan. Pertama, pelaksanaan Know Your Customer (KYC) yang menggunakan NIK dan biometrik wajah bertujuan untuk memastikan bahwa identitas pengguna terverifikasi dengan baik.
Kedua, kartu perdana kini hanya akan diedarkan dalam kondisi non-aktif. Meutya mengimbau masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian terhadap regulasi ini, ''Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif.'
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pembatasan kepemilikan nomor telepon seluler, yaitu maksimal tiga nomor per operator untuk setiap individu. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Meutya menambahkan, ''Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.'' Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan data pribadi bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: