BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:28 WIB

Komitmen Perlindungan Data Warga RI dalam Kesepakatan Transfer Data ke AS

Komitmen Perlindungan Data Warga RI dalam Kesepakatan Transfer Data ke ASKomitmen Perlindungan Data Warga RI dalam Kesepakatan Transfer Data ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam kesepakatan transfer data ke Amerika Serikat (AS). Ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditujukan untuk memperkuat kerjasama dalam sektor bisnis dan teknologi.

Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi

Meutya menggarisbawahi bahwa meski praktik transfer data telah ada sebelumnya, ART memberikan kerangka hukum yang solid untuk perlindungan data warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi acuan utama dalam pengelolaan data ini.

Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART

Menteri Meutya menekankan bahwa ART tidak hanya mengatur transfer data, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlindungan data pribadi. "Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ungkapnya saat peluncuran Sahabat AI di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa transfer data ini sudah berlangsung untuk waktu yang cukup lama, sehingga ART berfungsi untuk memperkuat kerangka hukum yang ada. Oleh karena itu, perlindungan data tetap menjadi fokus utama dalam setiap transaksi internasional.

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih

Kepastian Hukum dalam Transfer Data

Salah satu aspek penting dari ART adalah jaminan kemampuan Indonesia untuk mentransfer data pribadi ke AS. Hal ini sesuai dengan pasal yang mengakui AS sebagai pihak yang menyediakan perlindungan data yang layak menurut hukum Indonesia.

Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa proses ini tidak berarti memberikan kedaulatan. "Pemerintah memastikan bahwa pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelasnya.

Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung

Dalam perkembangan bisnis digital, transfer data lintas batas menjadi hal yang vital untuk berbagai sektor, termasuk e-commerce dan jasa keuangan. Menurut Haryo Limanseto, kepastian regulasi yang jelas akan membangun posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan.

Ia juga menambahkan, "Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang mampu memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan yang memadai." Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia diharapkan bisa menarik lebih banyak investasi dalam sektor teknologi.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Komitmen Perlindungan Data Warga RI dalam Kesepakatan Transfer Data ke AS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!