Pentingnya Transparansi Algoritma dan Moderasi Konten di Era Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan perlunya transparansi dalam algoritma dan moderasi konten yang diterapkan oleh Meta, termasuk di dalamnya Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Beliau juga menyampaikan kekhawatiran mengenai meningkatnya misinformasi dan polarisasi sosial di dunia digital Indonesia.
Dalam pertemuan di SCBD Jakarta, Meutya Hafid mengungkapkan harapannya agar Meta segera membuka informasi terkait algoritma rekomendasi konten kepada pengguna.
Transparansi ini dianggap vital untuk memahami dampak konten provokatif yang mungkin merugikan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan peningkatan kapasitas Meta dalam mengawasi konten, termasuk jumlah pegawai yang menangani isu disinformasi.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbaru dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih
Dengan sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan tanggung jawab besar Meta dalam memitigasi konten berbahaya.
Pemerintah menuntut agar Meta mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam menangani konten seperti judi online dan disinformasi.
Data menunjukkan bahwa kepatuhan Meta dalam mengatasi isu-isu tersebut baru mencapai 28,47%, tergolong sangat rendah.
Kunjungan kerja ini juga melibatkan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk yang menangani keamanan dan penegakan hukum, untuk memperkuat pengawasan digital.
Meutya Hafid menekankan perlunya Meta meningkatkan kemampuan dalam moderasi konten agar lebih memahami konteks sosial dan budaya lokal.
Langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menggarisbawahi kewajiban pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari efek negatif aktivitas digital.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: