zenmoms.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merancang reformasi terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pasca kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan terhadap regulasi TKDN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menyatakan bahwa meskipun ada perubahan, aturan TKDN tetap ada untuk melindungi industri domestik dari produk impor, serta mendukung penetrasi produk lokal di pasar.
Proses Reformasi TKDN
Kementerian Perindustrian telah mengumumkan bahwa mereka sedang menyusun aturan baru mengenai TKDN. Alexandra menambahkan bahwa akan ada peluncuran resmi aturan ini oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, tetapi tanggal peluncuran masih dirahasiakan.
Peran TKDN sangat penting dalam menentukan komponen dalam negeri yang harus ada dalam produk. Ini bertujuan agar produk lokal memiliki daya saing lebih baik dibandingkan dengan barang impor yang beredar di pasar.
Tanggapan Terhadap Tuntutan AS
AS sebelumnya mengajukan permintaan kepada Indonesia untuk menghapus hambatan non-tarif ekspor sebagai syarat dalam kesepakatan perdagangan. Dalam diskusi tersebut, AS berharap ketentuan TKDN tidak berlaku bagi produk dan perusahaan mereka.
Namun, pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak semua produk asal AS akan dibebaskan dari aturan TKDN. “Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS,” kata Alexandra, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.
Perlunya TKDN untuk Daya Saing Barang Lokal
Alexandra menggarisbawahi pentingnya TKDN dalam mempertahankan daya saing produk lokal. Ia memperingatkan bahwa tanpa adanya regulasi tersebut, Indonesia akan berisiko menghadapi kebanjiran produk impor yang dapat membahayakan industri lokal.
Dalam reformasi mendatang, Kemenperin akan menyertakan poin-poin yang mendukung penggunaan bahan baku lokal. “Kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal bahan baku dalam negeri kita berdaya saing,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: