Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, khusus untuk kendaraan baru roda empat.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Melalui Fengshui Meja Kerja
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan, meskipun sepeda motor dan kendaraan bekas tetap menggunakan BPKB fisik.
Penerapan e-BPKB Terbatas untuk Kendaraan Baru
Saat ini, e-BPKB hanya berlaku untuk kendaraan baru roda empat atau lebih, sedangkan kendaraan roda dua dan bekas tetap menggunakan BPKB fisik.
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan, "Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam."
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi bagi pengguna kendaraan baru, meskipun adanya pertimbangan yang masih harus diperhatikan.
Fokus utama adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pengadministrasian, terutama di masa digital saat ini.
Pertimbangan Biaya dalam Penerapan BPKB Elektronik
Salah satu perhatian utama dalam penerapan e-BPKB adalah biaya material yang cukup tinggi.
Baca juga: Penjarahan Patung Superhero Anggota DPR: Iron Man dan Spider-Man Jadi Korban
Kombes Sumardji mengungkapkan, "Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]."
Proses pengajuan perubahan nilai PNBP untuk e-BPKB sedang dalam tahap pengkajian, tetapi disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Masyarakat tentu diharapkan tidak terbebani dengan biaya yang terlalu tinggi akibat pelaksanaan kebijakan ini.
Mekanisme Penerbitan BPKB Elektronik
Mekanisme penerbitan e-BPKB saat ini masih mengikuti prosedur yang mirip dengan BPKB cetak sebelumnya.
Kombes Sumardji menekankan bahwa tidak ada perubahan harga yang signifikan dalam proses ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, biaya untuk pembuatan BPKB baru atau pergantian kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp.375 ribu.
Di masa mendatang, diharapkan penerapan e-BPKB dapat membawa manfaat dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi kendaraan di Indonesia.
Baca juga: Mengenali Gejala Awal Serangan Jantung untuk Pencegahan yang Lebih Baik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: