Pemerintah Malaysia baru-baru ini memutuskan untuk memblokir sementara akses kepada Grok AI, chatbot kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh xAI, pada Minggu (11/1/2026). Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap penyalahgunaan teknologi yang berujung pada konten pornografi, menyusul langkah serupa yang dilakukan Indonesia.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi keamanan pengguna di ruang digital, setelah adanya bukti penyalahgunaan yang melibatkan pembuatan gambar cabul yang eksplisit secara seksual.
Alasan Pemblokiran Grok AI oleh Malaysia
MCMC menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara hingga pihak xAI melakukan perbaikan sistem keamanan sesuai tuntutan regulator. "Tindakan ini menyusul penyalahgunaan Grok yang berulang untuk menghasilkan gambar cabul, eksplisit secara seksual, tidak senonoh, sangat menyinggung, dan dimanipulasi tanpa persetujuan," ungkap MCMC.
Pemblokiran ini juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi seksual non-konsensual yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna. Sebelum memutuskan untuk memblokir, Malaysia telah membuka penyelidikan terkait penggunaan alat AI yang menimbulkan masalah di platform X.
Penyelidikan tersebut termasuk dalam intervensi global terhadap maraknya konten deepfake seksual yang dihasilkan oleh AI generatif.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Respons Negara Lain terhadap Penyalahgunaan Grok AI
Sejumlah negara lain mulai mempertimbangkan langkah pemblokiran serupa, termasuk Prancis dan beberapa negara Eropa lainnya. Otoritas hukum di Prancis melakukan penyelidikan terhadap kepatuhan Grok terhadap regulasi keselamatan daring.
Desakan juga datang dari lembaga di Amerika Serikat untuk melakukan penyelidikan terhadap platform X terkait dugaan eksploitasi seksual anak. Ketua lembaga National Center on Sexual Exploitation (NCOSE) menegaskan bahwa penyelidikan ini berdasarkan aturan yang ada.
Di Inggris, perhatian serupa muncul ketika Menteri Teknologi menyatakan perlunya dukungan untuk pemblokiran total jika ditemukan pelanggaran terhadap 'Online Safety Act'.
Pernyataan Pemerintah Indonesia mengenai Blokir Grok AI
Sebelum Malaysia, pemerintah Indonesia telah menghentikan akses Grok AI pada Sabtu (10/1/2026). Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, keputusan ini diambil demi melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu yang potensial dihasilkan melalui teknologi AI.
Meutya menegaskan bahwa pemutusan akses ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan tidak ada konten terlarang di platformnya. Dia menambahkan bahwa praktik deepfake non-konsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Sampai saat ini, respons dari xAI ihwal pemblokiran tersebut masih belum diterima, meskipun sebelumnya Elon Musk, pendiri xAI, mengungkapkan kritik terhadap tindakan regulator yang dianggapnya sebagai bentuk sensor berlebihan.
Baca juga: Manfaat Hyaluronic Acid: Solusi untuk Segala Jenis Kulit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: