Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini memperkenalkan sistem e-TLE Drone Patrol Presisi untuk menangani pelanggaran lalu lintas di area berisiko tinggi.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Teknologi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Data Pelanggaran yang Diidentifikasi
Pada Selasa, 13 Januari 2026, tercatat 25 kasus pelanggaran lalu lintas yang berhasil diidentifikasi menggunakan teknologi e-TLE Drone.
Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara motor yang tidak mematuhi aturan keamanan dasar.
Laporan menunjukkan bahwa 20 pelanggaran terkait parkir sembarangan dan 4 pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman juga terdeteksi.
Selain itu, satu pelanggaran melawan arus lalu lintas juga tercatat dalam data operasional.
Tujuan dan Keuntungan Penggunaan Teknologi
Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, menjelaskan bahwa fokus e-TLE Drone adalah mengawasi perilaku berkendara yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Apple Persiapkan Peluncuran iPhone 17 Series dengan Teknologi eSIM Tanpa Slot SIM Tray
Pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan jelas menjadi perhatian, karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Teknologi ini memungkinkan pengawasan dari udara serta merekam pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera tetap.
Hasil tangkapan dari drone langsung terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional untuk identifikasi dan validasi selanjutnya.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa penerapan e-TLE Drone bukan hanya bertujuan pada penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
Dengan kemajuan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dapat dilakukan secara digital untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
"Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Irwan Andeta.
Dalam hal pelanggaran, sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan dapat dikenakan.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: