Fenomena serangan phishing yang memanfaatkan QR code semakin meresahkan masyarakat di Indonesia. Banyak yang belum menyadari betapa berbahayanya penggunaan QR code dalam aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis AI untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Dengan meningkatnya penggunaan teknologi ini, para penipu terus berinovasi untuk mencuri informasi pribadi dan data keuangan. Ini menjadi perhatian serius bagi setiap individu yang menggunakan QR code.
Apa Itu Phishing Lewat QR Code?
Phishing melalui QR code adalah teknik yang digunakan oleh penjahat untuk mencuri informasi secara ilegal. Mereka tidak lagi hanya mengandalkan email atau tautan web, tetapi kini beralih ke QR code yang tampak aman.
Ketika pengguna memindai kode QR, mereka biasanya diarahkan ke situs web yang menyerupai situs asli. Hal ini membuat sulit untuk membedakan mana yang benar-benar aman dan mana yang berpotensi berbahaya.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Cara Kerja Phishing Melalui QR Code
Dalam metode ini, penjahat siber menciptakan QR code yang mengarahkan pengguna ke halaman login palsu. Ketika korban memasukkan informasi pribadi mereka, data tersebut langsung dicuri.
QR code tersebut dapat disebarkan melalui berbagai cara, baik secara fisik di tempat umum atau secara digital. Banyak orang yang tidak menyadari bahaya saat memindai QR code yang tidak dikenali.
Tips Menghindari Phishing Melalui QR Code
Penting untuk selalu memeriksa keaslian QR code sebelum memindainya. Pastikan kode tersebut berasal dari sumber yang terpercaya dan tidak terindikasi telah dimodifikasi.
Menggunakan aplikasi pemindai QR yang dapat memberikan informasi lebih mendetail tentang tautan yang akan dibuka juga sangat dianjurkan. Hal ini dapat membantu pengguna terhindar dari situs yang berbahaya.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: