Gubernur Bali Berencana Hentikan Layanan Airbnb untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan langkah untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb yang dianggap merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Kebijakan ini juga mencakup penertiban terhadap akomodasi ilegal di seluruh Pulau Dewata.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
Keputusan ini diambil setelah mencatat kenaikan jumlah wisatawan yang tidak sebanding dengan tingkat hunian hotel terdaftar, terutama menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Gubernur Koster menyatakan bahwa keberadaan Airbnb mengurangi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," tegasnya dalam Musyawarah Daerah PHRI Bali.
Meskipun jumlah wisatawan ke Bali terus meningkat, angka ini tidak berpengaruh positif terhadap tingkat hunian hotel. Koster mencatat ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di Bali.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tambah Koster, menyinggung pentingnya regulasi untuk menata ekosistem perhotelan di pulau ini.
Baca juga: Penjarahan Patung Superhero Anggota DPR: Iron Man dan Spider-Man Jadi Korban
Sejalan dengan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali, realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun, mengalami pertumbuhan 9,58 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Di antara kontribusi tersebut, pajak daerah memegang peranan penting dengan nilai Rp 12 triliun.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menjelaskan bahwa hanya ada 378 anggota terdaftar di organisasinya, sementara di luar itu ada sekitar 16 ribu unit akomodasi yang beroperasi secara daring. "Itu sangat merugikan," ungkapnya mengenai kehadiran akomodasi yang dikelola oleh warga negara asing.
PHRI Pusat juga menyarankan penerapan regulasi yang lebih ketat untuk merespons praktik Airbnb, dengan menjadikan Singapura sebagai contoh di mana akomodasi harian dikelola secara legal demi kepastian hukum bagi konsumen dan pemerintah.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, menyatakan bahwa hotel seharusnya memenuhi kriteria khusus untuk layanan akomodasi harian. Ia merekomendasikan agar semua akomodasi sewa harian mematuhi regulasi ketat dan melibatkan masyarakat dalam proses pelaporan.
"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," ujar Hariyadi, menambahkan bahwa banyak akomodasi ilegal di Bali yang dikelola dengan sistem bagi hasil antara platform daring dan pemilik properti.
Tjok Oka juga menyoroti bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini berkisar pada 60 persen. Meskipun ada peningkatan signifikan dalam jumlah wisatawan, hal ini belum cukup untuk mendorong tingkat okupansi hotel agar lebih tinggi.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: