Kecelakaan Tragis di Tol Jakarta-Cikampek: Pengemudi Isuzu Panther Meninggal Saat Berkendara
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di tol Jakarta-Cikampek pada 21 Januari 2026, di mana mobil Isuzu Panther melaju tanpa kendali setelah pengemudinya, yang berinisial FP, dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, menarik perhatian pengguna jalan dan pihak berwenang yang segera turun tangan.
Pada pukul 07:20 WIB, akun @jabodetabek24info mengunggah video yang menunjukkan insiden kecelakaan di KM 21. Mobil Isuzu Panther berwarna silver tersebut tampak melaju tanpa pengemudi dan menyeret pembatas jalan tol.
Di samping mobil tersebut, terlihat truk Isuzu Giga berwarna putih yang berusaha memberi peringatan kepada pengendara lain dengan membunyikan klakson. Situasi ini menarik perhatian banyak orang dan menciptakan kepanikan di jalur tol.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Brigjen Faizal dari Dirgakkum Korlantas Polri mengkonfirmasi bahwa pengemudi Isuzu Panther bernama FP telah meninggal. Menurut keterangan yang diterima, FP diketahui telah berhenti di lajur empat jalan tol dan berusaha melanjutkan perjalanan meski dalam kondisi tidak sehat.
Mobil tersebut kemudian terus melaju hingga menabrak pembatas jalan di U-turn dan tersangkut pada traffic cone sebelum akhirnya berhenti di KM 21 Tambun.
Setelah insiden tersebut, pengguna jalan lainnya segera menghubungi ambulans serta petugas tol untuk meminta bantuan. Mereka sangat khawatir dengan kondisi FP yang tampaknya tidak sadarkan diri.
Setibanya di lokasi, petugas medis menemukan bahwa FP telah meninggal saat diperiksa. Pihak berwenang kemudian melakukan evakuasi terhadap pengemudi dan mobil Isuzu Panther untuk dibawa ke lokasi yang aman dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: KPop Demon Hunters, Fenomena Baru di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: