Tindakan Tegas Terhadap Lapangan Padel Ilegal di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan bahwa 185 lapangan padel telah dibangun tanpa izin resmi, memicu kekhawatiran akan kepatuhan regulasi tata ruang.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuaan Istimewa di DPR
Gubernur Pramono Anung telah mengeluarkan instruksi untuk membongkar lapangan-lapangan tersebut sebagai respons terhadap keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel itu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa per 23 Februari 2026, tercatat 212 bangunan padel memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan 185 bangunan lainnya ilegal.
Pelanggaran tersebut menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam pembangunan lapangan padel di Jakarta.
Gubernur Pramono menegaskan, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.'
Langkah tegas ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar lapangan padel yang terkena dampak.
Keberadaan lapangan padel yang dekat dengan permukiman telah memicu sejumlah protes dari warga. Gubernur mencatat bahwa ada tiga isu utama yang disampaikan: jam operasional, kebisingan, dan masalah parkir.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Kebisingan menjadi keluhan utama karena banyak lapangan padel tidak dilengkapi peredam suara. Hal ini mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Isu parkir juga menjadi masalah karena banyak pemain yang memarkir kendaraan sembarangan, menyebabkan kemacetan di lingkungan tersebut.
Protes dari warga menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut dari pemerintah untuk menegakkan regulasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Pramono telah menetapkan regulasi baru bagi pengelola lapangan padel, termasuk membatasi jam operasional di area permukiman hingga pukul 20.00 WIB.
Pelarangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan juga telah ditekankan, dimana semua pembangunan harus dialokasikan di kawasan komersial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: