BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 06 MARET 2026 • 16:45 WIB

Izin Tinggal Darurat Diberikan kepada 302 Warga Negara Asing di Bali akibat Krisis Timur Tengah

Izin Tinggal Darurat Diberikan kepada 302 Warga Negara Asing di Bali akibat Krisis Timur TengahIzin Tinggal Darurat Diberikan kepada 302 Warga Negara Asing di Bali akibat Krisis Timur Tengah

Sebanyak 302 warga negara asing telah memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa di Bali, terkait konflik yang terjadi di Timur Tengah. Ini dijelaskan oleh Kantor Imigrasi Bali pada hari Kamis, 5 Maret 2026.

Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Korban dari Video Viral dan Respon Publik

Dari total tersebut, 244 izin dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 58 dari Kantor Imigrasi Denpasar, yang meminta warga untuk segera menyelesaikan administrasi secara langsung.

Proses Penerbitan Izin Tinggal Darurat

Proses penerbitan izin tinggal keadaan terpaksa dimulai pada 2 Maret 2026, dengan syarat pemohon harus membawa dokumen seperti paspor asli dan surat pembatalan penerbangan.

Izin yang diterbitkan berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi. Hal ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi WNA yang terjebak.

Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, juga menyampaikan bahwa denda tidak akan dikenakan bagi WNA yang mengalami overstay akibat situasi ini.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan

Dampak Terhadap Penerbangan Internasional

Konflik di Timur Tengah berimbas pada pembatalan penerbangan internasional, dengan data mencatat setidaknya 35 penerbangan yang dibatalkan hingga 4 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat 20 penerbangan keberangkatan dan 15 kedatangan yang terdampak, yang membuat sekitar 5.905 orang gagal terbang.

Meski demikian, penerbangan menuju Dubai, Doha, dan Abu Dhabi masih dibuka meskipun terbatas.

Tanggapan dan Regulasi Imigrasi

Imigrasi berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan administrasi WNA yang terdampak berjalan lancar. R Haryo Sakti menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara WNA dan pihak imigrasi.

Regulasi terbaru mengatur bahwa tidak ada denda bagi WNA yang terkena dampak, yang menjadikan proses administrasi lebih fleksibel.

Upaya pemerintah ini bertujuan untuk memberi solusi praktis sambil tetap mempertahankan kewajiban hukum yang ada.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Prinsip Fengshui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Izin Tinggal Darurat Diberikan kepada 302 Warga Negara Asing di Bali akibat Krisis Timur Tengah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!