Selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam pemanggilan oleh Bareskrim pada tanggal 20 Oktober 2025 karena alasan sakit. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kliennya diundur hingga pekan depan. Jhony mengungkapkan ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Lisa.
Penundaan Pemeriksaan
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, menjelaskan bahwa pemeriksaan kliennya di Bareskrim dipastikan tidak akan berlangsung pada jadwal yang ditentukan. "Enggak hadir. Diundur minggu depan," ujarnya saat dihubungi.
Perwakilan hukum tersebut menambahkan bahwa ketidakhadiran selebgram tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. "Sakit," tambahnya, menunjukkan bahwa kesehatan kliennya menjadi prioritas saat ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Kronologi Kasus
Sebelum penundaan ini, Bareskrim Polri telah memanggil Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan, "Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya."
Proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lisa culminated dengan penetapan status tersangka dalam pekan lalu. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian.
Laporan dan Bukti
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa laporan dari Ridwan Kamil telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, calon saksi telah diperiksa sebanyak enam orang terkait permasalahan ini.
Kasus ini juga menghadirkan klaim dari Lisa Mariana terkait hubungan mereka. Ia menyatakan bahwa ia memiliki anak hasil dari hubungan tersebut. Namun, hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut negatif dengan DNA Ridwan Kamil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: