PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan kabar pemecatan petugas KRL akibat hilangnya tumbler milik seorang penumpang tidaklah benar.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa mereka masih menelusuri kejadian tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian yang Memicu Kontroversi
Kehilangan tumbler Tuku milik pengguna KRL, Anita, memicu kegaduhan di media sosial setelah ia mengunggah cerita mengenai pengalaman tersebut.
Dalam laporannya, Anita menyebutkan bahwa ia meninggalkan tasnya di kereta pada rute Tanah Abang-Rangkasbitung, dan saat tasnya berhasil ditemukan, tumbler Tuku yang ia miliki tidak ada di dalamnya.
Kekecewaan Anita terhadap petugas yang dianggap tidak bertanggung jawab membuat isu ini viral di kalangan netizen.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Pernyataan Resmi KAI Commuter
Karina Amanda menyatakan bahwa KAI Commuter masih melakukan evaluasi dan penelusuran terkait kejadian yang berlangsung.
"Sebagai tahap awal, tentunya kami melakukan koordinasi kepada pihak mitra pengelola petugas front liner," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian terhadap petugas karena perusahaan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Prosedur Penanganan Barang Tertinggal
KAI Commuter mengingatkan penumpang bahwa barang pribadi yang tertinggal di KRL merupakan tanggung jawab pengguna untuk menjaga dan memperhatikan dengan baik.
Setiap stasiun KRL memiliki layanan lost and found untuk mendata dan menyimpan barang yang ditemukan hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
Karina juga menegaskan pentingnya bagi penumpang untuk memastikan keamanan barang bawaannya, mengatakan, "Barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan."
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: