Seorang guru honorer di Jambi, Tri Wulansari, kini berstatus tersangka terkait kasus kekerasan terhadap anak setelah melakukan tindakan mencukur rambut seorang siswa yang panjang dan berwarna pirang.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Pihak kepolisian menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa Tri Wulansari telah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak," ungkap Hanafi dalam keterangan resmi.
Kasus ini dilaporkan terjadi pada bulan Maret 2025. Proses hukum baru berjalan setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian menemui jalan buntu akibat penolakan dari pihak keluarga siswa untuk mencabut laporan karena menganggap tindakan guru tersebut merupakan bentuk kekerasan.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta Tanah Air Pasca Insiden Penjarahan
Mekanisme Mediasi yang Ditempuh
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik masih berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice. "Kami sudah mencoba mediasi dengan melibatkan anggota dewan, tetapi pelapor tetap bersikeras agar guru Wulansari diproses hukum," jelas Hanafi.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Muaro Jambi untuk memediasi antara guru dan keluarga siswa. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kronologi Kejadian dan Reaksi Masyarakat
Peristiwa ini bermula ketika guru Wulansari melaksanakan razia terhadap siswa setelah liburan sekolah. Saat menemukan seorang siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang, guru tersebut mengambil inisiatif untuk mencukurnya demi menegakkan peraturan.
Namun, siswa tersebut melawan dan menggunakan kata-kata kasar, yang memicu reaksi guru untuk menamparnya. Tindakan ini memicu kritik keras dari orangtua siswa, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: