Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyegel sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan pelanggaran administrasi impor.
Baca juga: Destinasi Liburan Solo di Indonesia yang Menarik untuk Dijelajahi
Tindakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberantas praktik korupsi dan impor ilegal yang marak di Indonesia.
Dukungan DPR terhadap Tindakan Bea Cukai
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyampaikan harapan masyarakat akan tindakan tegas DJBC dalam menangani pelanggaran impor.
"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," katanya saat ditemui wartawan.
Benny menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi korupsi dan mafia hukum di sektor kepabeanan.
"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," tambahnya.
Pelanggaran Administrasi Impor
Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa pelanggaran dalam bidang impor dan ekspor adalah fenomena umum di Indonesia.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
"Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang, guna memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya dibayar," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian importir kerap mengklaim barang setengah jadi sebagai barang jadi untuk menghindari pajak yang berlaku.
Praktik semacam ini merugikan negara karena berakibat pada kesalahan dalam pembayaran cukai dan pajak yang seharusnya dilakukan.
Operasi Penyegelan dan Tindak Lanjut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada tanggal 11 Februari.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value goods' yang kami duga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," jelas Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Jakarta.
Siswo menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
"Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' untuk dibandingkan dengan barang yang sudah dilaporkan saat masuk ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: