Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 18:59 WIB

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Wajib Diterapkan oleh Maskapai

Author

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Wajib Diterapkan oleh Maskapai

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa semua maskapai penerbangan harus mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat selama Lebaran 2026.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan Serius untuk Pengguna Apple

Kebijakan ini bertujuan sebagai stimulus dari pemerintah dan berlaku untuk pemesanan tiket yang dibuka dari 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026.

Pentingnya Kepatuhan Maskapai

Dudi Purwagandhi menekankan bahwa kepatuhan maskapai terhadap kebijakan diskon tiket sangat penting. Ia menambahkan, "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat sudah bisa memesan tiket dengan tarif diskon yang berlaku sejak 10 Februari. Maskapai diharapkan tidak mengalami kerugian karena dana untuk diskon berasal dari pemerintah, bukan dari biaya operasional maskapai.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain

Ketersediaan Tiket dan Implikasi Diskon

Pemerintah bekerja sama dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan pelaksanaan diskon berlangsung efektif. Namun, Dudy menekankan bahwa ketersediaan kursi tetap mempengaruhi harga tiket.

Jika kursi kelas ekonomi dengan tarif diskon habis, pelanggan mungkin harus mempertimbangkan membeli tiket kelas bisnis dengan harga yang lebih tinggi, tergantung ketersediaan seat.

Target dan Pendanaan Diskon

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 911,16 miliar untuk menerapkan stimulus diskon ini, mencakup moda transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).

Untuk sektor transportasi udara, diskon tarif yang diberikan berkisar antara 17% hingga 18% untuk penerbangan kelas ekonomi domestik, dengan target menjangkau hingga 3,3 juta penumpang selama periode tersebut.

Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat untuk Petinju

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU