Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menggunakan motor gede Triumph Scrambler 1200 XE untuk blusukan meninjau infrastruktur daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi jalan dan pengembangan wilayah di Jabar.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya
Motor yang digunakan Gubernur KDM ini memiliki spesifikasi tinggi dan legalitas lengkap, termasuk pajak yang aktif hingga tahun 2030. Ini mencerminkan perhatian Gubernur terhadap fasilitas publik dan aksesibilitas di daerahnya.
Gubernur KDM Blusukan di Wilayah Jabar
Dedi Mulyadi, yang dikenal dengan singkatan KDM, melakukan blusukan di Jawa Barat dengan mengendarai motor Triumph Scrambler 1200 XE. Dalam video yang diunggah ke channel YouTube-nya, KDM menyatakan, 'Hari ini, ini pertama saya menggunakan kendaraan bermotor kembali untuk ngelilingi Jawa Barat.'
Perjalanan ini dimulai dari rumah KDM di Lembur Pakuan, Sukadaya, Sukasari, Subang, dan melibatkan konvoi besar para bikers. Selama perjalanan, KDM aktif berinteraksi dengan warga setempat dan memeriksa kondisi jalan yang dilalui, memberikan gambaran nyata tentang infrastruktur di wilayah tersebut.
Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern
Spesifikasi Triumph Scrambler 1200 XE
Triumph Scrambler 1200 XE merupakan moge dengan desain retro adventure, menawarkan kenyamanan saat touring. Meskipun bobotnya berat, posisi duduk yang rendah dan setang tinggi memberikan pengalaman berkendara yang lebih rileks.
Ditenagai mesin 1.200 cc dengan konfigurasi Liquid-cooled, 8 valve, SOHC, dan 270° crank angle parallel-twin, motor ini dapat menghasilkan tenaga maksimum 89 dk pada 7.000 rpm dan torsi puncak 110 Nm pada 4.250 rpm.
Legalitas dan Pajak Kendaraan KDM
Tidak hanya performanya, legalitas dari motor yang digunakan oleh Gubernur KDM juga menjadi perhatian. Pajak kendaraannya terdaftar aktif hingga 15 Juni 2027, dengan STNK yang berlaku sampai 15 Juni 2030.
Pajak tahunan yang dibayarkan untuk motor ini mencapai Rp 7.799.100, yang terdiri dari PKB Pokok sebesar Rp 4.648.200 dan Opsen PKB Pokok Rp 3.067.900. Kejelasan legalitas ini memberikan dampak positif terkait akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: