BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 09 JANUARI 2026 • 13:41 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Pandji Pragiwaksono: Pembaruan Terbaru

Kasus Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Pandji Pragiwaksono: Pembaruan TerbaruKasus Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Pandji Pragiwaksono: Pembaruan Terbaru

Komika Pandji Pragiwaksono kini menghadapi laporan dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy berjudul 'Mens Rea'. Rekaman dari materi tersebut telah dilampirkan sebagai bukti dalam laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan akan melakukan klarifikasi serta analisis terhadap barang bukti yang ada.

Detail Laporan Resmi dan Barang Bukti

Laporan resmi terhadap Pandji Pragiwaksono terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2026. Tuduhan tersebut mencakup Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

Dalam laporan, barang bukti yang disertakan antara lain sebuah flashdisk yang berisi rekaman materi, satu kertas screenshot foto, dan dokumen pendukung lainnya. Kombes Budi Hermanto menegaskan, 'Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.'

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi

Respons Pelapor Terhadap Materi Stand Up

Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang menganggap materi Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan. Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan Angkatan Muda NU, menyatakan, 'Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.'

Mereka menyoroti pentingnya menjaga kerukunan serta keharmonisan masyarakat, menegaskan bahwa komentar yang disampaikan dalam acara 'Mens Rea' dapat berdampak negatif.

Proses Hukum dan Tanggapan Publik

Pihak kepolisian memastikan akan memproses laporan dengan pendekatan yang profesional. Kombes Budi menyampaikan pentingnya memberikan waktu bagi penyelidikan agar hukum dapat ditegakkan secara adil.

Sementara itu, Detikcom telah berupaya menghubungi Pandji melalui media sosial untuk mendapatkan tanggapannya mengenai isu ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi yang diterima dari pihak Pandji.

Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Melalui Tindakan Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Dugaan Penistaan Agama Melibatkan Pandji Pragiwaksono: Pembaruan Terbaru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!