Denada Akhirnya Tegaskan Status Ressa sebagai Anaknya
Selebritas Denada Tambunan memberikan pengakuan resmi mengenai identitas Ressa Rizky Rosano sebagai putranya. Pengakuan ini menyusul perjuangan Ressa untuk mendapatkan pengakuan dari ibunya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Denada menegaskan bahwa tuduhan penelantaran yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat.
Denada mengkonfirmasi bahwa Ressa Rizky Rosano adalah putranya yang berjuang untuk pengakuan yang sah. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan, 'Mbak Denada tidak pernah menganggap dia (Ressa Rizky Rosano) anaknya. Karena memang, wong dia anaknya.'
Pengakuan ini muncul setelah munculnya berbagai tuduhan yang menyebut Denada mengabaikan Ressa. Iqbal juga menambahkan informasi bahwa Ressa telah dirawat dengan baik tanpa adanya masalah yang signifikan.
Baca juga: Waspadai Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-hari
Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa tuduhan penelantaran yang beredar tidak benar. Ia menjelaskan, 'Memang Mbak Denada mungkin sibuk dengan keperluan pribadi, yang memang kita ketahui dia sedang fokus untuk pengobatan anaknya.'
Di sisi lain, Iqbal menegaskan bahwa Denada tetap memenuhi semua kebutuhan Ressa. Ia juga mencatat bahwa semua pengeluaran terkait Ressa sepenuhnya berasal dari penghasilan Denada.
Dalam penjelasannya, Iqbal menggarisbawahi bahwa Denada sepenuh hati menganggap Ressa sebagai anaknya. 'Mbak Denada tidak pernah menganggap bahwa Ressa bukan anaknya. Semuanya dibiayai, disekolahkan, diberikan kasih sayang layaknya anak dan ibu,' sambungnya.
Iqbal juga menambahkan, 'Yang jelas semua dikasih, termasuk sekolahnya. Bentuknya seperti apa, silakan tanya ke yang bersangkutan.' Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada isu yang beredar, Denada tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: