Setiap individu atau entitas yang menolak pembayaran tunai di Indonesia bisa menghadapi sanksi pidana dan denda yang cukup besar. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi.
Baca juga: Deddy Desta Nyatakan Tuntutan 17+8 dan Pesan untuk Prabowo
Kasus terbaru yang melibatkan gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik tentang kepatuhan terhadap peraturan ini. Insiden tersebut mendorong diskusi lebih dalam mengenai hak dan kewajiban saat bertransaksi.
Ketentuan Hukum tentang Pembayaran Tunai
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah saat melakukan transaksi. Pasal 33 ayat 2 dari undang-undang ini menegaskan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Pasal 21 menyebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi terkait pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya di Indonesia. Ini menunjukkan pentingnya patuh pada ketentuan penggunaan mata uang nasional dalam semua aspek transaksi.
Terdapat pengecualian untuk beberapa jenis transaksi, seperti yang diatur dalam undang-undang, yang mencakup anggaran negara dan transaksi internasional. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan dalam penerapan regulasi untuk pelaku usaha.
Kasus Viral Roti O
Viralnya sebuah video di media sosial menunjukkan pegawai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Kejadian ini mendapatkan perhatian luas dan menciptakan perdebatan di kalangan warganet mengenai kepatuhan Roti O terhadap hukum yang berlaku.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kepedulian Masyarakat
Salah seorang saksi kejadian mengekspresikan ketidakpuasan terhadap keputusan Roti O, menegaskan hak setiap pelanggan untuk menggunakan uang tunai. Video ini memberi dampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak bertransaksi.
Menanggapi situasi ini, manajemen Roti O menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan dan promosi bagi pelanggan mereka. Mereka berusaha untuk memposisikan kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengalaman pelanggan.
Namun, keputusan tersebut menciptakan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya bisnis beroperasi dalam kerangka hukum dan etika bagi konsumen yang memilih untuk menggunakan pembayaran tunai.
Tindak Lanjut Manajemen Roti O
Setelah insiden viral tersebut, manajemen Roti O melakukan evaluasi internal untuk memeriksa kebijakan pembayaran mereka. Lewat saluran resmi Instagram, mereka menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," ucap perwakilan manajemen, menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari konsumen. Langkah ini merupakan cerminan dari tanggung jawab sosial yang harus dipahami oleh perusahaan.
Manajemen Roti O berkomitmen untuk memperbaiki layanan dan berupaya untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang. Mereka berharap bisa membangun komunikasi yang lebih baik dengan pelanggan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: