Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 16:35 WIB

Peringatan Penting: Hindari Aktivitas di Sekitar Jalur Rel Kereta Api Selama Ramadhan

Author

Peringatan Penting: Hindari Aktivitas di Sekitar Jalur Rel Kereta Api Selama Ramadhan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Baca juga: Kesehatan Mental Generasi Muda: Pentingnya Perawatan Diri di Era Modern

Larangan ini khusus ditujukan bagi mereka yang sering memanfaatkan area rel sebagai lokasi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa.

Larangan Aktivitas di Jalur Rel

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menyatakan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang hanya untuk kepentingan operasional perkeretaapian. "Keselamatan merupakan prioritas utama," tegas As'ad, menyoroti pentingnya menghindari aktivitas seperti duduk, berjalan, atau berfoto di lokasi tersebut.

Larangan ini tidak dapat dipandang remeh, mengingat terdapat banyak kejadian kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas di sekitar rel. Data KAI Daop 5 Purwokerto menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 37 kejadian pejalan kaki yang terlibat kecelakaan di jalur rel.

Dari Januari hingga Februari 2026, tercatat lima kejadian serupa, menandakan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi. As'ad menekankan, "Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama."

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Kejadian Penjarahan

Ancaman Denda dan Sanksi Hukum

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjadi dasar hukum untuk larangan ini. Dalam Pasal 181 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang melanggar, terdapat sanksi yang cukup berat berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000. "Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi..." ungkap As'ad dengan tegas.

Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa warga. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keamanan secara keseluruhan.

Sosialisasi dan Patroli Keamanan

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat. Ini termasuk kampanye ke sekolah-sekolah dan komunitas yang berada di sekitar jalur rel.

Di samping itu, petugas keamanan juga intensif melakukan patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi bahaya yang dapat terjadi.

Salah satu bentuk kerjasama yang diharapkan adalah partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur rel. Dengan kerjasama ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang arus mudik Lebaran.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU