Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, kini terjerat dalam konflik hukum setelah melaporkan kasus pencurian di restorannya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Catat Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak
Situasi ini sangat mengejutkan bagi Nabilah yang merasa terpuruk dan tertekan dalam lima bulan terakhir.
Kronologi Kasus Pencurian
Kasus pencurian yang melibatkan Nabilah terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Dalam insiden tersebut, pasangan suami istri dengan inisial ZK dan ESR dituduh telah mencuri 14 pesanan makanan dan minuman dari restorannya.
Sejak pelaporan tersebut, kepolisian telah menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dengan kasus terdaftar di kepolisian. Nabilah mengaku merasa bingung dengan keadaan ini, karena ia selama ini adalah korban yang justru terjerat tuduhan.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Harga Kompetitif di China dan Indonesia
Permintaan Nabilah akan Keadilan
Dalam sebuah pernyataan, Nabilah mengungkapkan, "Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara."
Ia juga menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, Nabilah diminta untuk mengakui pernyataannya sebagai fitnah, dan diminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk menutup masalah ini. Tuntutan keadilan yang ia harapkan kini semakin kuat.
Respon Pihak Berwenang
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, mengonfirmasi bahwa pasangan ZK dan ESR telah dilaporkan ke Bareskrim. "Betul, kedua terlapor sudah jadi tersangka," ujarnya menegaskan.
Keduanya dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan pada 9 Maret 2026, tetapi telah meminta penundaan melalui kuasa hukum. Situasi ini menunjukkan betapa rumitnya hubungan antara pemilik restoran dan pelaku pencurian dalam konteks hukum.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: