Waspadai Penipuan Berkedok Pajak yang Kian Marak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru-baru ini memberikan peringatan kepada masyarakat tentang meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan institusinya.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Tempat Nyaman
Pengguna jasa dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap individu yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat pajak.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa para penipu sering kali menggunakan isu terkini untuk menjalankan aksinya.
Salah satu cara yang umum digunakan adalah penipuan melalui aplikasi WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk mengunduh file berformat .apk.
Tidak hanya itu, mereka juga mengirimkan tautan yang mengarah ke aplikasi M-Pajak palsu, sering kali dengan janji pengembalian atau pelunasan tagihan pajak.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Dalam menghadapi situasi ini, DJP menegaskan pentingnya verifikasi informasi yang diterima oleh masyarakat.
Inge menyarankan agar setiap individu yang mendapatkan permintaan mencurigakan sebaiknya melakukan konfirmasi melalui kanal resmi.
Mengunjungi kantor pajak terdekat adalah salah satu cara untuk mendapatkan informasi yang valid serta menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengirim email ke [email protected].
DJP juga mengajak kepada siapa saja yang menjadi korban atau menemukan informasi mencurigakan untuk segera melaporkan tindakan penipuan tersebut.
Saluran Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyediakan dua platform: aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk konten penipuan.
Melalui pelaporan ini, diharapkan gerakan para pelaku penipuan dapat dibatasi. Kesadaran masyarakat berperan krusial dalam menghadapi ancaman ini.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: