Klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Isu Domain Palsu Coretax
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan klarifikasi mengenai isu yang beredar di media sosial X tentang link coretax dengan domain go.id yang diduga palsu. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) mengkonfirmasi bahwa alamat situs coretaxdjp.go.id tidak terdaftar sebagai domain pemerintah, dengan keamanan domain .go.id menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam rilis resmi yang dirilis pada 19 November 2025, Direktur Jenderal TPD, Mira Tayyiba, menegaskan, "Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga."
Mira juga menjelaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperjelas kabar yang menyebar mengenai situs coretax. Apresiasi disampaikan kepada DJP atas respons cepat mereka dalam isu ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Isu penggunaan domain go.id oleh situs yang diduga palsu menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak netizen mempertanyakan keberadaan dan legitimasi dari situs tersebut. Sementara itu, kritik juga diajukan kepada Komdigi terkait kecepatan respons mereka terhadap isu ini.
Dalam menanggapi pertanyaan publik, Komdigi menegaskan bahwa situs coretaxdjp.go.id tidak terdaftar. Pentingnya klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah keraguan di kalangan masyarakat.
Pihak Ditjen Pajak menekankan bahwa situs resmi coretax yang harus diakses oleh masyarakat adalah https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Mengingat informasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.
Sebagai langkah menjaga kredibilitas domain pemerintah, upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruang digital tetap aman bagi semua pengguna.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: