Kemkomdigi Tegaskan Penggunaan Grok AI untuk Cegah Konten Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas untuk mencegah penggunaan AI Grok oleh platform X dalam menghasilkan konten pornografi.
Baca juga: Deddy Desta Nyatakan Tuntutan 17+8 dan Pesan untuk Prabowo
Langkah ini diambil setelah pertemuan yang menegaskan komitmen dari pihak X untuk mematuhi hukum yang berlaku dan melindungi anak-anak serta perempuan.
Kemkomdigi mengundang platform X untuk memberikan klarifikasi terkait fitur AI Grok, dalam upaya menjaga keamanan dan etika ruang digital.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menyebutkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan komitmen dari X untuk patuh pada hukum yang berlaku.
'X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi,' ujarnya.
Baca juga: Menjalin Hubungan dengan Finfluencer: Membuka Pintu Menuju Finansial yang Lebih Baik
Alexander Sabar menjelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Ini termasuk kewajiban untuk mendaftar, moderasi konten, serta reaksi cepat terhadap perintah pemutusan akses untuk konten terlarang.
'Apabila ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,' tambahnya.
Kemkomdigi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI.
'Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi, dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana,' ungkap Alexander.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah sebelumnya telah memutus akses sementara terhadap Grok untuk menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: