Transformasi Digital Kendaraan: e-BPKB Mulai 2027 di Indonesia
Korlantas Polri akan menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) untuk semua kendaraan baru di Indonesia mulai tahun 2027. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Perkotaan
Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem registrasi kendaraan, menggantikan buku BPKB konvensional yang telah digunakan bertahun-tahun. Implementasi awal sudah dimulai di wilayah Polda Metro Jaya.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bahwa implementasi e-BPKB telah dimulai. Saat ini, e-BPKB telah diterapkan pada kendaraan roda empat, terutama di wilayah Polda Metro Jaya.
Wibowo menegaskan, "Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB." Penerapan ini menunjukkan komitmen Korlantas untuk mempercepat transisi ke sistem digital.
Di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB dilakukan secara bertahap akibat keterbatasan pengadaan material. Hal ini dilakukan sambil memastikan stok buku BPKB lama dihabiskan secara teliti.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone: Inovasi Baterai Jumbo dan Teknologi Pendingin Canggih
Mobilitas BPKB fisik masih dipertahankan sesuai dengan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Stok BPKB fisik yang sudah dicetak tetap harus digunakan sebelum sepenuhnya beralih ke BPKB elektronik.
Wibowo menegaskan pentingnya identitas kepemilikan yang valid dengan sistem e-BPKB. "Dengan sistem e-BPKB, Korlantas ingin memastikan bahwa satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang valid dan mudah diverifikasi."
Sistem ini diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen, dengan dokumen yang dilengkapi cip dan kode digital yang dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi oleh berbagai pihak.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan merasakan dampak positif dari penerapan e-BPKB. Proses administrasi kendaraan akan menjadi lebih aman, cepat, dan transparan, mengurangi risiko BPKB palsu atau data ganda.
Sistem ini akan melindungi proses jual beli, asuransi, dan pembiayaan kendaraan, yang penting bagi konsumen. Adopsi dokumen elektronik diharapkan dapat menjadi langkah adaptasi menuju modernisasi lebih lanjut.
Seiring dengan transisi ini, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dan terbiasa dengan sistem dokumen yang lebih modern dan terintegrasi.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Diterima di Tengah Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: