Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana diskon tiket pesawat antara 13-14 persen menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca juga: Uya Kuya Terkena Imbas Penjarahan Pasca Video Joget Viral
Diskon ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode liburan, dengan dukungan beberapa kebijakan transportasi.
Kebijakan Diskon Tiket Pesawat
Diskon tiket pesawat akan diterapkan melalui berbagai kebijakan, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah senilai 6 persen, yang membuat penumpang hanya membayar PPN sebesar 5 persen.
Ada juga diskon fuel surcharge yang mencapai 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller.
Selain itu, pemotongan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan serta Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen akan diberlakukan.
Terakhir, harga avtur di 37 bandara akan diturunkan sebesar 10 persen, yang diharapkan akan mengurangi harga tiket pesawat hingga 14 persen.
Periode dan Cara Pembelian
Diskon untuk tiket pesawat ini berlaku untuk periode pembelian mulai dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa penerbangan yang sama.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologi Anak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai diskon ini, masyarakat dapat mengakses akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan.
Pemerintah juga memberikan diskon untuk transportasi lain selama periode liburan, seperti diskon 30 persen untuk kereta api dan 20 persen untuk angkutan laut.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan selama libur panjang tersebut.
Stimulus Ekonomi Tambahan
Selain diskon tiket pesawat, pemerintah juga mengeluarkan stimulus lain seperti bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa BLT ini akan diberikan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat selama tiga bulan dengan besaran masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat selama periode liburan yang sering kali menguras biaya.
Pencairan BLT ini akan dimulai pada 20 Oktober 2025 dan dapat diambil secara serentak untuk tiga bulan.
Baca juga: Ketegangan di Rapat Komisi XIII DPR RI: Ahmad Dhani vs Willy Aditya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: